Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelar RUPST 2023, PGN Setuju Bagikan Deviden 70 Persen dari Laba Bersih 2022

Kompas.com - 30/05/2023, 19:13 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk  (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai komitmen dalam melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta, Selasa, (30/5/2023).

Humas PGN dalam siaran persnya, Selasa (30/5/2023), menjabarkan agenda apa saja yang dibahas dalam RUPST.

Adapun agenda RUPST, yakni mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022.

Lalu mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2022, dan Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2022.

Baca juga: PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih Rp 1,3 Triliun di Kuartal I-2023

Tidak hanya itu, RUPST juga menetapkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar 326.239.697 dollar AS.

Rinciannya adalah sebesar 228.367.788 dollar AS atau sebesar 70 persen dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikkan saham pada perseroan.

Deviden ini dibayarkan secara tunai rupiah dengan kurs Bank Indonesia sesuai tanggal RUPS Tahun Buku 2022 selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Perseroan ini.

Lalu sebesar 97.871.999 dollar AS sebagai cadangan, termasuk untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.

Dalam RUPST juga menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besarnya tantiem atau insentif khusus atas kinerja tahun 2022.

Baca juga: Demi UMKM Go Global dan Ramah Lingkungan, PGN Dukung Gelaran Bazar UMKM di Sarinah

Pemegang Saham Seri B Terbanyak juga diberi wewenang dalam menetapkan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2023.

Mereka bisa melakukan itu setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Selanjutnya, hasil RUPST yang menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang merupakan a member of Ernst & Young untuk melaksanakan serangkaian audit.

Audit yang dimaksud adalah audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023, audit Kepatuhan PSA 62, audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan penerapan prosedur yang disepakati atas laporan hasil evaluasi kinerja KPI Korporat dan KPI Individual tahun buku 2023.

Tidak hanya itu, PGN melalui RUPS juga melakukan ratifikasi Peraturan Menteri BUMN sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com