2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Dalam RUPS tersebut, Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk juga mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat M. Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama PGN dan Heru Setiawan sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN
- Mengangkat Arief Setiawan Handoko sebagai Direktur Utama PGN dan Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN
Atas perubahan tersebut, maka susunan keanggotaan direksi dan dewan komisaris PT PGN Tbk menjadi sebagai berikut:
Susunan Komisaris
- Komisaris Utama : Arcandra Tahar
- Komisaris : Warih Sadono
- Komisaris : Luky Alfirman
- Komisaris Independen : Christian H. Siboro
- Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
- Komisaris Independen : Paiman Raharjo
Susuranan Direksi
- Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko