Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelar RUPST 2023, PGN Setuju Bagikan Deviden 70 Persen dari Laba Bersih 2022

Kompas.com - 30/05/2023, 19:13 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

Perubahan Kepengurusan PGN

Dalam RUPS tersebut, Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk juga mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:

- Memberhentikan dengan hormat M. Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama PGN dan Heru Setiawan sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN

- Mengangkat Arief Setiawan Handoko sebagai Direktur Utama PGN dan Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN

Atas perubahan tersebut, maka susunan keanggotaan direksi dan dewan komisaris PT PGN Tbk menjadi sebagai berikut:

Susunan Komisaris

- Komisaris Utama         :  Arcandra Tahar

- Komisaris                    : Warih Sadono

- Komisaris               : Luky Alfirman

- Komisaris Independen : Christian H. Siboro

- Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono

- Komisaris Independen : Paiman Raharjo

Susuranan Direksi

- Direktur Utama                                       : Arief Setiawan Handoko

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com