Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Pemerintah: Dana Insentif Fiskal Jangan Dipakai buat Dukung Agenda Politik

Kompas.com - 19/06/2023, 14:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi dana insentif fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran sebesar Rp 1 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022. 

Untuk pemanfaatannya, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan agar dana tersebut tidak salah digunakan.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2023, baru-baru ini.

"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tegasnya dikutip dari situs resmi Kemenko PMK pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Dana insentif fiskal dimaksud betujuan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di daerah tertinggal.

Untuk pengusulan dana insentif pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan batas tenggat waktu sampai dengan 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I. Sampai saat ini, masih tersisa 8 dari 62 Kabupaten yang belum menyampaikan usulan.

Baca juga: Pesan Luhut ke Kreator Konten TikTok: Boleh Politik, tapi Jangan Bikin Ribut

 


"Jika sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, pemerintah daerah belum menyampaikan usulannya melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did, maka dana insentif fiskal untuk kabupaten dimaksud akan hangus," terang Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK Kementerian Keuangan Nanang dalam rakor tersebut.

"Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya yaitu sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023," sambung Nanang.

Pemerintah daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditindaklanjuti. Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com