Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perum DAMRI dan PPD Resmi Bergabung, Ini Pesan Kementerian BUMN

Kompas.com - 19/06/2023, 14:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menggabungkan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sejak 6 Juni lalu.

Dengan penggabungan tersebut maka Perum DAMRI resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penggabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan bagi perusahaan BUMN.

Baca juga: Perum DAMRI dan PPD Resmi Merger

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antara kedua perusahaan.

"Jadikan penggabungan ini sebagai momentum untuk membangun DAMRI yang lebih kompetitif, bisa bersaing, bisa menciptakan profit, dan melayani masyarakat secara lebih baik," ujarnya saat acara peresmian penggabungan Perum DAMRI dan PPD di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Soal Merger Damri dan PPD, Stafsus Erick Thohir: Tinggal Proses Teknis Saja

Setelah merger, Kementerian BUMN berharap Perum DAMRI melakukan kerjasama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain.

Sebab, saat ini pemerintah tengah memfokuskan pengintegrasian multi moda transportasi, mulai dari bis, kereta api, MRT, LRT, kereta cepat, hingga pesawat.

"Jangan jadikan ini sebagai titik akhir, tapi sebagai titik awal dari proses untuk melakukan integrasi dan percepatan pengembangan ke depan," ucapnya.

Baca juga: Penggabungan Damri dan PPD, Erick Thohir: Agar Tidak Tumpang Tindih

 


Penggabungan Perum DAMRI dan PPD ini resmi dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 entang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terbit pada 6 Juni 2023.

Dengan adanya penggabungan ini, maka Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan seluruh asetnya resmi dimiliki oleh Perum DAMRI.

Adapun nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Baca juga: Erick Thohir Tak Terima BUMN InJourney Disebut Rugi dan Terjerat Utang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com