Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin UMKM Mengeluh, TikTok Buka Suara soal "Shadowban" dan Lamanya Pencairan Dana

Kompas.com - 23/06/2023, 09:10 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen TikTok buka suara ihwal pelaku UMKM yang mengeluhkan shadowban hingga pencairan uang yang lama sehingga tagar #TikTokTipuIndonesia viral di media sosial Twitter beberapa waktu yang lalu.

Shadowban merupakan larangan pembatasan akun sehingga para pelaku UMKM di TikTok tidak bisa berjualan seperti biasanya.

Spokesperson TikTok mengatakan, pihaknya telah memiliki panduan kebijakan yang sudah disusun mengenai aturan main dalam pembuatan konten untuk kreator, baik pengguna maupun penjual.

Oleh sebab itu, apabila tindakan shadowban dilakukan oleh TikTok, itu karena ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh kreator tidak sesuai dengan aturan main tersebut.

Baca juga: UMKM Keluhkan Shadowban TikTok, Pemerintah Harus Turun Tangan

Kebijakan aturan tersebut pun, kata dia, telah dipublikasikan terbuka dalam TikTok Shop Academy yang bisa diakses oleh siapa saja.

"Prioritas utama kami adalah untuk membangun lingkungan e-commerce yang aman dan terpercaya, sekaligus membangun komunitas kami dengan memberikan pengalaman berbelanja yang positif di TikTok Shop," ujar Spokesperson TikTok yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

"Itulah mengapa, kami menyusun panduan untuk memastikan agar seluruh konten e-commerce yang diunggah oleh para kreator baik pengguna maupun penjual dilakukan sesuai dengan Pedoman Konten TikTok Shop," lanjutnya. 

Baca juga: Cara Mengembalikan Akun yang Terkena Shadowban TikTok

Sementara itu, dikutip dari TikTok Shop Academy, dijelaskan bahwa ada beberapa pedoman dalam membuat konten di TikTok. 

Pedoman tersebut tertulis, yakni jangan mem-posting, mengunggah, streaming, atau membagikan konten yang terkait dengan produk yang tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum berlaku yang sesuai dengan produk tersebut di pasar tujuan. 

Selanjutnya, konten yang terkait dengan produk yang isinya menyesatkan, tidak lengkap, atau memperlakukan pengguna secara tidak adil serta konten yang dapat memengaruhi pengalaman belanja pengguna secara negatif seperti konten yang tidak orisinal atau berkualitas rendah.

Baca juga: Di Balik Gelontoran Investasi TikTok ke Asia Tenggara

Manajemen TikTok juga menuturkan, konten di dalam TikTok Shop yang melanggar Panduan Konten TikTok akan ditangguhkan dari platform.

Hal ini berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran yang terjadi, akses kreator ke dalam TikTok Shop dapat dihentikan sementara atau permanen.

“Kami memberikan informasi dan kajian kepada kreator mengenai segala bentuk pelanggaran yang terjadi melalui bagian TikTok Shop Account Standing mereka. Melalui laman tersebut, kreator dapat mengetahui informasi mendetil dan memahami alasan mengapa konten tersebut ditangguhkan. Kami juga memberikan saran untuk memandu kreator dalam melakukan penyesuaian agar konten mereka tidak ditangguhkan lagi di masa depan,” jelas Manajemen.

Baca juga: Pesan Luhut ke Kreator Konten TikTok: Boleh Politik, tapi Jangan Bikin Ribut

Soal lamanya pencairan dana

Kemudian mengenai keluhan UMKM yang mengeluhkan lamanya penarikan pembayaran, hal itu terjadi lantaran adanya ketidakpuasan dari pembeli ke penjual entah itu mengenai produk yang tidak sesuai ataupun sebagainya.

Di TikTok sendiri proses penyelesaian pembayaran terdiri dari dua periode, yakni standar dan dinamis.

Periode Penyelesaian Pembayaran Standar di TikTok Shop merupakan total tujuh hari dari hari pesanan diterima oleh pembeli sampai hari uang penghasilan dapat ditarik dari TikTok Shop untuk pesanan yang telah selesai.

Sementara dinamis hanya membutuhkan waktu tiga hari dari hari pesanan diterima oleh pembeli sampai hari uang penghasilan dapat ditarik dari TikTok Shop.

Halaman:


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com