Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau Terima 10 Persen Saham Blok Rokan dan Kampar

Kompas.com - 29/06/2023, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi mengalihkan 10 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hak partisipasi itu diserahkan Pertamina kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK).

Keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola hak partisipasi di WK Rokan dan WK Kampar.

Baca juga: Pertamina Hulu Rokan Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun Sepanjang 2022

Penyerahan PI ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) pada 27 Juni 2023.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/6/2023).

Baca juga: PHR Temukan Cadangan Minyak Hingga 1.400 BPD di WK Rokan

Penyerahan hak partisipasi Blok Rokan dan Blok Kampar tersebut dilakukan untuk memenuhi kepatuhan pada regulasi dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ketentuan pengalihan kepemilikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan pemda dalam pengelolaan blok migas," imbuh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi BBM dan Elpiji, Pertamina Operasikan 300 Kapal

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, lanutnya, maka dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar, baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah, maupun peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di daerah setempat dalam pengelolaan blok migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,” kata Fadjar.

Isi perjanjian pengalihan PI

Adapun dalam perjanjian pengalihan PI sebesar 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan dan Blok Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Aman

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan dan Blok Kampar.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemda maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan dan Blok Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com