Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas OJK Akhirnya Blokir Situs Jombingo

Kompas.com - 08/07/2023, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023.

"Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Jombingo, Asosiasi E-commerce Imbau Pengguna Hati-hati Terima Tawaran Investasi

Jombingo diketahui telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Meski memiliki izin, Satgas tetap memblokir situs tersebut. Hal ini bertujuan mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas. Kominfo juga akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya.

"Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada layanan konsumen OJK 157 telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Hudiyanto.

Baca juga: Layanan Pengaduan untuk Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Awal Perkara Jombingo

Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan anggotanya. Salah satunya TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo yakni Satyasalsabila atau disapa Bila.

Awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin. Akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.

"Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS, bahkan PSE di Kominfo juga ada. Yah, saya berpikir bahwa aplikasi itu benar-benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," ujar Bila saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

 


Berangsur selama lebih dari sebulan menjadi anggota Jombingo, Bila mengaku tidak curiga sama sekali dengan semua transaksi di aplikasi tersebut. Sebab, semua transaksi dan pengisian modal untuk saldo transaksi dikembalikan oleh manajemen Jombingo.

Bila menyadari telah tertipu ketika dirinya ingin menarik saldo, tetapi penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi tak sepeser pun bisa diambil.

Kemudian, dirinya pun mencoba mencari tahu informasi dari anggota yang lain, tetapi nasibnya sama. "Ternyata di grup semua anggota ngeluh. Enggak ada yang bisa menarik saldo," katanya.

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com