Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

Kompas.com - 27/07/2023, 15:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tertanggal 13 Desember 2022 lalu. Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Dalam putusannya, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga tiket pesawat oleh ketujuh maskapai, pada tiket pesawat kelas ekonomi sepanjang 2019 yang harganya naik pada "peak season", "long weekend" dan Hari Raya. 

Tujuh maskapai tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KPPU, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt. Pst., tanggal 2 September 2020 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020," demikian isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

7 Maskapai Langgar UU No.5 Tahun 1999

Adapun alasan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut lantaran ketujuh terlapor yakni para maskapai yang dilaporkan melakukan kartel tiket pesawat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Menurut MA, berdasarkan UU No.5/1999 tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa yangharus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Sementara menurut MA, struktur pasar pada pasar penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoli dan terkonsetrasi. Sehingga, mudah bagi para operator penerbangan untuk membuat kesepakatan mengenai harga maupun suplai frekuensi penerbangan (kartel).

"Terbukti perubahan tarif penerbangan Para Pemohon Keberatan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan oleh operator/Para Pemohon Keberatan setelah melihat tarif yang diberlakukan oleh operator lain bukan karena biaya operasional masing-masing operator Para Pemohon Keberatan," jelas MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

7 Maskapai Tetap Terapkan Tarif Tinggi Usai "Peak Season"

Selain itu, fakta yang ditemukan MA menunjukkan tarif tiket pesawat yang diberlakukan oleh ketujuh maskapai tersebut tetap naik meskipun peak season telah berakhir dan harga bahan bakar avtur turun.

Sedangkan tarif penerbangan komersial oleh operator penerbangan diluar KSO 7 maskapai tersebut justru mengalami penurunan.

"Dengan demikian tidak terdapat alasan sah membenarkan dalil Para Pemohon Keberatan bahwa tarif penerbangan yang mereka berlakukan adalah keputusan masing-masing operator bukan atas dasar kesepakatan," tulis MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk Penyelidikan KPPU

MA perintahkan 7 Maskapai lapor ke KPPU

Oleh karena itu, MA memerintahkan kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com