Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

Kompas.com - 27/07/2023, 15:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tertanggal 13 Desember 2022 lalu. Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Dalam putusannya, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga tiket pesawat oleh ketujuh maskapai, pada tiket pesawat kelas ekonomi sepanjang 2019 yang harganya naik pada "peak season", "long weekend" dan Hari Raya. 

Tujuh maskapai tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KPPU, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt. Pst., tanggal 2 September 2020 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020," demikian isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

7 Maskapai Langgar UU No.5 Tahun 1999

Adapun alasan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut lantaran ketujuh terlapor yakni para maskapai yang dilaporkan melakukan kartel tiket pesawat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Menurut MA, berdasarkan UU No.5/1999 tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa yangharus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Sementara menurut MA, struktur pasar pada pasar penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoli dan terkonsetrasi. Sehingga, mudah bagi para operator penerbangan untuk membuat kesepakatan mengenai harga maupun suplai frekuensi penerbangan (kartel).

"Terbukti perubahan tarif penerbangan Para Pemohon Keberatan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan oleh operator/Para Pemohon Keberatan setelah melihat tarif yang diberlakukan oleh operator lain bukan karena biaya operasional masing-masing operator Para Pemohon Keberatan," jelas MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

7 Maskapai Tetap Terapkan Tarif Tinggi Usai "Peak Season"

Selain itu, fakta yang ditemukan MA menunjukkan tarif tiket pesawat yang diberlakukan oleh ketujuh maskapai tersebut tetap naik meskipun peak season telah berakhir dan harga bahan bakar avtur turun.

Sedangkan tarif penerbangan komersial oleh operator penerbangan diluar KSO 7 maskapai tersebut justru mengalami penurunan.

"Dengan demikian tidak terdapat alasan sah membenarkan dalil Para Pemohon Keberatan bahwa tarif penerbangan yang mereka berlakukan adalah keputusan masing-masing operator bukan atas dasar kesepakatan," tulis MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk Penyelidikan KPPU

MA perintahkan 7 Maskapai lapor ke KPPU

Oleh karena itu, MA memerintahkan kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Duduk Perkara Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai

Sebagai informasi, dugaan kartel tiket pesawat bermula pada tahun 2019. KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” imbuh KPPU.

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020, dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

Kemudian, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

Namun KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri pada November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com