Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

Kompas.com - 27/07/2023, 15:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tertanggal 13 Desember 2022 lalu. Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Dalam putusannya, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga tiket pesawat oleh ketujuh maskapai, pada tiket pesawat kelas ekonomi sepanjang 2019 yang harganya naik pada "peak season", "long weekend" dan Hari Raya. 

Tujuh maskapai tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KPPU, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt. Pst., tanggal 2 September 2020 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020," demikian isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

7 Maskapai Langgar UU No.5 Tahun 1999

Adapun alasan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut lantaran ketujuh terlapor yakni para maskapai yang dilaporkan melakukan kartel tiket pesawat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Menurut MA, berdasarkan UU No.5/1999 tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa yangharus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Sementara menurut MA, struktur pasar pada pasar penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoli dan terkonsetrasi. Sehingga, mudah bagi para operator penerbangan untuk membuat kesepakatan mengenai harga maupun suplai frekuensi penerbangan (kartel).

"Terbukti perubahan tarif penerbangan Para Pemohon Keberatan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan oleh operator/Para Pemohon Keberatan setelah melihat tarif yang diberlakukan oleh operator lain bukan karena biaya operasional masing-masing operator Para Pemohon Keberatan," jelas MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

7 Maskapai Tetap Terapkan Tarif Tinggi Usai "Peak Season"

Selain itu, fakta yang ditemukan MA menunjukkan tarif tiket pesawat yang diberlakukan oleh ketujuh maskapai tersebut tetap naik meskipun peak season telah berakhir dan harga bahan bakar avtur turun.

Sedangkan tarif penerbangan komersial oleh operator penerbangan diluar KSO 7 maskapai tersebut justru mengalami penurunan.

"Dengan demikian tidak terdapat alasan sah membenarkan dalil Para Pemohon Keberatan bahwa tarif penerbangan yang mereka berlakukan adalah keputusan masing-masing operator bukan atas dasar kesepakatan," tulis MA pada putusan tersebut.

Baca juga: Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk Penyelidikan KPPU

MA perintahkan 7 Maskapai lapor ke KPPU

Oleh karena itu, MA memerintahkan kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com