Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Pelajari Rencana Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 28/07/2023, 21:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shopee masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta di marketplace.

"Saat ini kami memperhatikan kabar yang beredar tentang rencana pemerintah tersebut. Kami masih pelajari rencana aturan dan berkoordinasi dengan pemerintah khususnya kementerian terkait," kata Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Radityo mengatakan, Shopee mendukung langkah pemerintah untuk melindungi UMKM lokal, salah satunya melalui program Kampus Shopee di 10 kota.

Baca juga: 3 Jurus MenkopUKM agar UMKM Tak Tergerus Produk Impor di Social Commerce

Program tersebut, kata dia, bertujuan untuk memasarkan produk UMKM lokal di pasar ekspor.

"Shopee memiliki program ekspor yang memfasilitasi UMKM lokal membawa produknya ke mancanegara," ujarnya.

Lebih lanjut, Radityo mengatakan, hingga saat ini, ada 20 juta produk UMKM dari Indonesia yang bisa dibeli di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin dengan harga di bawah 100 ribu dollar AS.

Ia berharap kebijakan pemerintah nantinya tak berdampak terhadap pelaku UMKM yang bergabung dalam program Kampus UMKM Shopee Ekspor.

Baca juga: Marketplace akan Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Tokopedia: Kita Masih Pelajari Aturannya

"Kami berharap kebijakan ini tidak berdampak pada program dan pencapaian dari pelaku UMKM. Saat ini kami juga mencatat pertumbuhan yang baik untuk bisa mencapai target 500.000 seller UMKM ekspor di tahun 2030 mendatang," ucap dia.

Adapun pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.

Nantinya aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Baca juga: Asosiasi E-commerce Dukung Pembatasan Penjualan Barang Impor secara Daring

"Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag," sambung Fiki.

Poin selanjutnya yang akan direvisi dalam aturan tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Mendag Zulhas Ungkap Alasan Larang E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

"Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia,” kata dia.

Fiki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Sebab saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.

"Revisi Permendag saja bisa setahun dari tahun lalu. Tapi mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com