Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Tokopedia dan Shopee soal Rencana Larangan "Marketplace" Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 29/07/2023, 10:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan larangan menjual barang impor di marketplace jika harganya di bawah Rp 1,5 juta (100 dollar AS).

Kebijakan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat ini, Permendag tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga 1 Agustus 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi produk UMKM lokal agar tak kalah saing.

Baca juga: Menkop-UKM Minta Produk Asing yang Dijual Online Minimal Seharga Rp 1,5 Juta

"Ya kalau nanti produk (impor) yang harganya Rp 5.000 membanjiri kita kan kita malah repot, makanya itu yang kita usulkan dalam revisi Permendag," ujar Mendag Zulhas saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian, Zulhas belum bisa mengungkapkan secara detail apakah semua produk impor yang harganya di bawah 100 dollar AS yang dilarang atau hanya produk-produk tertentu yang sudah ada di Tanah Air.

Ia hanya memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap dan sambal harus impor, UMKM saja kan bisa bikin sambal. Maka saya usulkan, harganya 100 dollar AS dan Kementerian Koperasi dan UKM juga setuju dengan itu," ungkap Zulhas.

Baca juga: Mendag Zulhas Ungkap Alasan Larang E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Cegah predatory pricing

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, masifnya produk impor di Tanah Air telah menyebabkan predatory pricing.

Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal.

Karenanya, kata dia, aturan baru tersebut dibuat untuk melindungi produk lokal.

"Kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," kata dia di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

"Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, enggak masuk akal harganya," sambungnya.

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Respons Shopee dan Tokopedia 

Dua perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee dan Tokopedia, sedang mempelajari aturan dan dampak dari kebijakan tersebut terhadap bisnis mereka.

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait larangan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com