Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Godok Aturan soal Jam Kerja, Komisi hingga Perlindungan buat Ojol

Kompas.com - 02/08/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol) yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator. 

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menyebut salah satu syarat yang harus dipatuhi perusahaan aplikator adalah pengaturan jam kerja bagi ojol yang tidak boleh melebihi 12 jam tiap harinya.

"Tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Itu sudah termasuk dengan waktu standby menunggu order penumpang," kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: BP Tapera-BTN Permudah Ojol, Tukang Cukur, hingga Honorer Cicil Rumah

Syarat berikutnya, pengemudi ojol harus berusia 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK kendaraan yang didaftarkan diaplikasi. Pengemudi ojol juga berhak atas libur dan waktu istirahat.

"Setiap narik selama 2 jam maka berhak atas istirahat 30 menit. Dalam 1 minggu berhak atas libur minimal 1 hari," lanjut Dita.

Selain itu, kata Dita, pengemudi ojol mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.

"Harus ada perjanjian tertulis antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Selain memuat hal-hal di atas juga memuat soal hal atas JKK, JKM serta hal atas komisi/imbalan yang diperoleh," jelasnya.

Baca juga: Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR

Masih lakukan dialog dengan aplikator

Aturan serta persyaratan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati.

"Kalau sudah tertulis (aturan dan syarat itu) maka tidak bisa diubah secara sepihak baik oleh aplikator maupun pengemudi," ujar Dita.

Dita bilang, Kemenaker akan melakukan dialog terakhir dengan aplikator sebelum memfinalisasikan regulasi tersebut.

"Kami akan sosialisasi satu putaran lagi untuk minta masukan, terutama dengan pengusahanya," katanya.

Baca juga: Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Sementara kepada para pengemudi ojol, Kemenaker telah selesai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Namun Dita tidak bisa memperkirakan kapan aturan ini akan berlaku.

"Kalau dalam proses dialog (dengan aplikator) sudah matang, langsung diterapkan. Yang diatur kan juga hak-hak yang basic. Penting ada standar perlindungan dulu. Karena selama ini belum ada," pungkas Dita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com