JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja dengan hubungan kemitraan. Contohnya adalah pengemudi atau driver ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar tetap diperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol tersebut. Bisa berupa penghargaan meskipun bukan berupa THR.
"Jadi, tergantung perusahaannya, kita kan hanya meminta, mengharapkan agar hubungan kemitraan jalan terus dengan baik, langgeng ya. Harapannya ya ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya," kata Ida ketika menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran
Menaker menyebut, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, perusahaan swasta diberi tenggat waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Tahun ini, perusahaan diminta untuk tidak mencicil pemberian THR.
Baca juga: Intip Tips Hindari Pembelian Tak Diperlukan Saat Ramadhan, agar THR Tidak Numpang Lewat
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," kata Menaker beberapa waktu lalu.
Lebih detilnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.