Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR

Kompas.com - 05/04/2023, 06:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja dengan hubungan kemitraan. Contohnya adalah pengemudi atau driver ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar tetap diperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol tersebut. Bisa berupa penghargaan meskipun bukan berupa THR.

"Jadi, tergantung perusahaannya, kita kan hanya meminta, mengharapkan agar hubungan kemitraan jalan terus dengan baik, langgeng ya. Harapannya ya ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya," kata Ida ketika menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran

Menaker menyebut, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, perusahaan swasta diberi tenggat waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Tahun ini, perusahaan diminta untuk tidak mencicil pemberian THR.

Baca juga: Intip Tips Hindari Pembelian Tak Diperlukan Saat Ramadhan, agar THR Tidak Numpang Lewat


"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," kata Menaker beberapa waktu lalu.

Lebih detilnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sebut Harga Pertalite Bisa Turun, Menteri ESDM: Kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Sebut Harga Pertalite Bisa Turun, Menteri ESDM: Kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
IHSG Akhir Pekan Berakhir 'Hijau', Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

IHSG Akhir Pekan Berakhir "Hijau", Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

Whats New
Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Pembagian 'Rice Cooker' Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Pembagian "Rice Cooker" Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Whats New
Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Whats New
Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Whats New
Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Whats New
Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Whats New
Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Whats New
TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

Whats New
Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Whats New
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com