Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Penumpang Turun Lebihi Stasiun Akhir Wajib Bayar Denda

Kompas.com - 03/08/2023, 07:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT KAI (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda.

Sanksi lainnya yang bisa diterapkan adalah tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," beber Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata dia lagi.

Baca juga: Saat Kualitas LRT Buatan INKA Madiun Dikomplain Perusahaan Jerman

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Selain itu, kata dia, kondektur juga mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Baca juga: Wamen BUMN Buka-bukaan Amburadulnya Koordinasi Para Kontraktor LRT

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.

Besaran denda

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca juga: Kritik Proyek LRT Salah Desain, Wamen BUMN: Belok Harus Pelan Sekali

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.

Baca juga: Wamen BUMN Buka-bukaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaris Mangkrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com