Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral Penumpang Berdiri Sesaki Gerbong, Kini Kapasitas KA Bersubsidi Disunat

Kompas.com - 03/08/2023, 06:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," kata Risal dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut, Risal mengatakan pemberlakuan aturan itu dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

Baca juga: Wamen BUMN Buka-bukaan Amburadulnya Koordinasi Para Kontraktor LRT

"Sebelumnya, KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Risal.

Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan tersebut paling banyak berasal dari daerah operasi (Daops) 2 Bandung dan Daops 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

Setelah penyesuaian berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.

"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," ujar Risal pula.

Baca juga: Saat Kualitas LRT Bikinan INKA Madiun Dikomplain Perusahaan Jerman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com