Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Bersyukur, Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

Kompas.com - 17/08/2023, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sebesar 8 persen pada tahun depan. Pengumuman tersebut seolah membawa angin segar bagi para abdi negara. 

Menanggapi kenaikan gaji PNS tahun depan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

Baca juga: Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Berlaku pada 2024

Salah satu PNS di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditemui Kompas.com, Dicky, juga mengaku gembira atas kenaikan gaji PNS 8 persen tahun depan. 

"Horee tahun depan gajiku naik," kata Dicky, kepada Kompas.com.

Menurutnya, kenaikan gaji yang diumumkan Presiden ini membawa angin segar, lantaran selama ini gaji pokoknya di Kementerian lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta

Baca juga: [POPULER MONEY] Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan | Kontroversi Food Estate

 

Sebagai informasi, pengumuman kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun depan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, Rabu (16/8/2023).

Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca juga: Cegah CPNS Mundur, BKN Sediakan Informasi Gaji di Portal SSCASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com