Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indodax Bakal Subsidi Biaya Transaksi Bursa Kripto

Kompas.com - 17/08/2023, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform exchange kripto Indodax mengatakan, pihaknya akan berupaya mensubsidi biaya tambahan setelah diresmikannya bursa kripto.

Itu dilakukan agar biaya transaksi kripto di dalam negeri terjangkau.

Chief Excutive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, dengan adanya subsidi, biaya transaksi kripto dalam negeri tidak memberatkan para trader aset kripto Indonesia.

"Hal ini menjadi salah satu komitmen Indodax untuk membantu memajukan industri kripto di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Pedagang Aset Kripto Harus Daftar Ulang ke Bursa Kripto, Selambatnya 17 Agustus

Oscar menjelaskan, hadirnya bursa berjangka di Indonesia tidak menutup kemungkinan akan menambah biaya transaksi.

Adapun, perkiraan biaya transaksi tersebut ada pada kisaran 0,02 persen untuk biaya bursa, depository, dan kliring.

"Kami sebisa mungkin tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada kustomer," imbuh dia.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pelanggan tetap bertransaksi di dalam negeri, alih-alih bertransaksi di luar negeri.

Baca juga: Izin Usaha Pedagang Bitcoin dkk Bakal Dicabut jika Tak Masuk Bursa Kripto

 


Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti kehadiran pemerintah.

Langkah ini dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adi.

Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com