Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP

Kompas.com - 26/08/2023, 19:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan ketentuan bahwa hanya pembeli yang terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.

Terkait hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pengaturan itu dilakukan untuk pencocokan data pembeli dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik pemerintah.

"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Lantaran baru pendataan, ia bilang, belum ada ketentuan pembatasan pembelian elpiji 3 kg. Menurut dia, ketentuan mengenai konsumen yang boleh atau tidak membeli elpiji bersubsidi tersebut masih menunggu aturan dari pemerintah.

Dengan sistem pendataan ini, masyarakat bisa melakukan pembelian seperti biasa di pangkalan resmi Pertamina. Hanya saja, perlu terdata dan menunjukkan KTP sehingga dapat dilakukan pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.

"Belum ada ketentuannya (pembatasan pembelian). Kami akan tetap koordinasikan dengan regulator (pemerintah)," kata Irto.

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP mulai 1 Januari 2024. Pendataan pun sudah mulai dilakukan pemerintah dari sekarang.

Pendataan tersebut, merupakan langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Beberapa Daerah, Ini Akar Penyebabnya

Lantaran, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," ujar Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. Sebab, banyaknya penyelewengan penggunaan elpiji 3 kg.

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya. Maka dari itu, pemerintah manilai perlunya dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," kata Tutuka.

Baca juga: Cara dan Syarat Jadi Agen Elpiji 3 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com