Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar tapi Belum Dibatasi

Kompas.com - 03/08/2023, 17:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan pendataan atau registrasi pada masyarakat yang akan membeli epiji 3 kg.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg, namun guna memastikan program elpiji 3 kg tepat sasaran.

"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung elpiji 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompang dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasokan

Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian elpiji 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang di 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

Ia mengatakan, per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website tersebut.

"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran elpiji 3 kg," ujarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM: Elpiji 3 Kg Tidak Langka, tapi Distribusinya yang Bermasalah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi pada masyarakat.

Ia mengatakan, setelah tahapan registrasi rampung, pembelian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendaftar.

"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina," semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka.

Baca juga: Dirut Pertamina Ancam Tindak Tegas Pangkalan Elpiji Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com