Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pria Cerai, Penghasilan Wajib Dibagi Rata dengan Mantan Istri

Kompas.com - 30/08/2023, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) pria yang bercerai, wajib membagi rata penghasilannya dengan mantan istri dan anaknya.

Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Dalam peraturan ini bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan. Oleh karena itu, jika ini disampaikan ke PNS pria yang akan menceraikan istrinya, dia akan mikir mungkin. Kalau dia menceraikan istrinya, gajinya bagi tiga loh," katanya dalam webinar Kode Etik ASN, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Hal itu menjadi kewajiban PNS pria untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

"Bagi PNS pria yang akan menceraikan istrinya bahwa nanti kalau sudah putus pengadilan, gajinya itu bagi tiga kalau punya anak. Kalau belum punya anak bagi dua, sepanjang istrinya belum menikah lagi," lanjut Pangihutan.

Pangihutan menegaskan, meskipun PNS pria tersebut gajinya telah berkurang, tetap harus berbagi penghasilan kepada mantan istri dan anak. Jika tidak, sanksi disiplin bakal dikenakan.

"Walaupun gajinya minus, PNS pria wajib membagi sepertiga buat anak, sepertiga buat mantan istri, semua penghasilan. Apabila PNS pria tidak mau membagi maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS," jelas dia.

Oleh karena itu, dari awal pengajuan penceraian, instansi yang mengeluarkan izin cerai harus membuat surat pernyataan kesediaan berbagi gaji. Karena tanpa surat tersebut kerap menimbulkan permasalahan.

"Apabila instansinya akan mengeluarkan izin perceraian, makanya di awal harus buat surat pernyataan bersedia membagi gaji. Karena ini pembagian gaji banyak yang bermasalah. Sudah suaminya menceraikan istri dan anaknya, tapi kehidupan anak dan istrinya tidak diperhatikan. Padahal jelas di aturan ini disampaikan bahwa pembagian gaji itu bukan si suami yang mentransfer, tapi langsung bendaharawan gaji yang mentransfer ke anak dan mantan istrinya," kata Pangihutan.

Sebelumnya, KASN mendapatkan laporan perselingkuhan dan rumah tangga PNS sebanyak 172 kasus sepanjang 2020-2023. 

Baca juga: KASN Terima 172 Aduan Kasus Perselingkuhan ASN dalam 3 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com