Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hapus Kredit Macet UMKM, Bos BRI: Tidak Berpengaruh, Mending Cari Nasabah Baru

Kompas.com - 30/08/2023, 19:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan, pemerintah masih menyusun kriteria nasabah UMKM perbankan yang boleh dihapus buku pinjamannya.

Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sktor Keuangan (PPSK)

Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan, adanya aturan terkait hapus tagih tidak berpengaruh pada kinerja BRI.

"Bagi BRI, baik ada aturannya boleh hapus tagih atau tidak, tidak berpengaruh, kalau memang sudah tidak bisa dibayar ya tidak kami tagih, mending kami cari nasabah baru," kata dia dalam paparan kinerja semester I-2023, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: BRI Cetak Laba Rp 29,56 Triliun pada Semester I-2023

Ia menambahkan, BRI sendiri memang telah menghapusbukukan kredit macet yang sudah terlalu lama, misal pada rentang 10-20 tahun tesebut dari neraca perusahaan dan sudah dicadangkan.

Hal ini lantaran usaha yang dikeluarkan untuk menagih kredit macet jenis itu dianggap terlalu besar biayanya dibandingkan hasil penagihannya.

Adapun, ia menjelaskan, nasabah yang kreditnya macet tersebut tidak memiliki kesempatan lagi untuk memiliki kredit baru di perbankan.

Menurut Sunarso, adanya kesempatan hapus tagih itu memberikan kesempatan kepada nasabah yang kreditnya macet baik karena tidak mampu bayar atau bencana alam untuk kembali mengajukan kredit.

"Nanti namanya bisa dipulihkan diputihkan untuk dapat mendapatkan kesempatan kredit baru lagi," imbuh dia.

Lebih lanjut, Sunarso percaya, aturan soal kriteria nasabah kredit macet yang sedang dirancang itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan moral hazard.

Dalam hal ini timbulnya moral hazard berarti mengantisipasi ada nasabah yang dengan sengaja mengajukan kredit ke perbankan dengan maksud tidak mau membayar karena sudah tahu dapat diputihkan.

Ia juga berharap ada aturan lanjutan hapus tagih tersebut, agar dapat berlaku di bank pemerintah dan bank swasta.

Baca juga: Syarat Menghapus Kredit Macet UMKM di Bank

BRI sendiri mencatat Kredit UMKM senilai Rp 1.015,54 triliun sampai semester I-2023. Jumlah itu setara dengan 84,48 persen dari total kredit BRI.

Sebagai informasi, aturan yang tengah disiapkan pemerintah merupakan turunan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Dalam beleid tersebut pinjaman UMKM yang ada di bawah Rp 5 miliar dapat dihapus buku oleh perbankan dan tidak dimasukkan dalam piutang negara.

Baca juga: Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, BUMN: Berani Pinjam Harus Berani Lunasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com