Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulihkan Ekonomi Bali, Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet UMKM

Kompas.com - 26/03/2021, 17:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan relaksasi kredit bagi para pelaku UMKM di Bali, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu relaksasi yang akan diberikan, yakni penghapusan nama dari daftar kreditur macet di Bank Indonesia.

“Jadi mungkin hapus buku utang mereka. Kita lagi timbang. Tentu karena Covid, bukan dia lagi masalah. Kita sedang rapat, Pak Tiko akan rapatkan dengan perbankan, untuk bisa dijalankan. Jadi paralel akan kita lakukan bersama-sama,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

Sementara itu Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, insentif lainnya yang mungkin diberikan pemerintah bagi masyarakat bali, khususnya pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, yakni pemberian kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah pusat.

“Pertama pemberian kredit modal kerja baru yang diberikan jaminan dari pemerintah pusat, itu untuk UMKM, itu bisa segera berjalan. Saya rasa minggu-minggu ini sedang kita finalisasi,” kata dia.

Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian keringanan dari utang masa lalu bagi para pelaku usaha mikro, khususnya yang bergerak di bidang pariwisata.

“Kalau dulu pengusaha ataupun pelaku usaha mikro yang pernah (kredit) macet dicatat sebagai debitur yang pernah macet, itu mau kita usahakan untuk dihapuskan. Jadi kita harapkan bisa kita ajukan,” ucap dia.

Baca juga: Relaksasi PPnBM, Napas Baru Industri Otomotif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com