JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun pada tahap pertama kredit macet yang akan dihapus maksimal sebesar Rp 500 juta, khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujat Teten dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM, Tapi Ada Syaratnya
Lebih lanjut Teten bilang, pemerintah masih menggodok aturan dari penghapusan kredit macet UMKM. Nantinya peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Meskipun PP tersebut belum keluar, Teten membocorkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar kredit macet UMKM dapat dihapus. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
Baca juga: Saatnya UMKM Memiliki Merek Produknya
“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” kata Teten.
Sebagai informasi, pelaksanaan penghapusan kredit macet UMKM telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 250 dan Pasal 251 UU tersebut diatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ucap Teten.
Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Tinggi, Pemda Bisa Dapat Insentif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.