Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 09/08/2023, 19:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank BUMN.

Namun hal itu tidak serta merta kredit macet UMKM langsung dihapus. Akan ada persyaratan yang sedang digodok dan akan diterbitkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah.

"Ada syaratnya (penghapusan kredit macet UMKM), ini sedang diatur di PP-nya. Kalau nanti kredit macet karena ada unsur pidananya, enggak di-cover. PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan," kata dia ditemui saat menghadiri Penganugerahan KUR Award di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, OJK: Bukan Berarti Semua Dihapus Begitu Saja...

Sementara bank swasta, lanjut Teten, sudah mulai melakukan penghapusan kredit macet UMKM tersebut. "Kalau bank swasta sudah banyak yang menghapusbukukan, menghapus tagihan. Itu jadi risiko bisnis mereka," ujarnya.

Menurut Teten, pihaknya mengusulkan penghapusan kredit macet tersebut hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, baru disetujui penghapusan kredit macet Rp 500 juta.

"Baru disepakati tahap pertama KUR yang Rp 500 juta kita hapuskan. Karena ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank," jelas Teten.

Bila tidak dilakukan penghapusan ini kata Teten, maka akan banyak UMKM yang tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

"Sebab sekarang kalau mereka masih ada kredit yang macet, mereka akan kena blacklist. Begitu juga bank, mereka tidak bisa menjamin," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.

Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah yang tergabung di Himbara. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.

Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com