Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Saatnya UMKM Memiliki Merek Produknya

Kompas.com - 09/08/2023, 08:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETIAP orang akan mengasosiasikan produk apapun dengan merek. Banyak produk seperti makanan, minuman, pakaian, kebutuhan rumah tangga, bahkan kendaraan bermotor diminati dan dipilih konsumen berdasarkan mereknya.

Merek adalah daya pembeda, juga pembeda kualitas satu produk barang dan jasa dengan produk lainnya.

Tulisan ini saya buat sebagai bahan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPKM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bagi siswa SMK di Garut Jawa Barat. Materi ini saya bagikan kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat yang lebih luas.

Merek dan UMKM

Menurut UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Merek saat ini bisa berwujud dua dimensi, bahkan tiga dimensi.

Merek juga bisa berbentuk suara (voice mark), hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Pada intinya, sistem merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual, berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Kenapa UMKM perlu merek? Sederhana saja, karena produk hanya akan bisa berkembang jika ia memiliki merek.

Sebagai contoh industri sepatu perlu merek untuk sepatu yang diproduksinya. Restoran juga perlu merek. Produk pakaian, makanan, dll, perlu merek.

Jika tidak memiliki merek, maka akan menyulitkan konsumen untuk memilih dan membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Pelaku UMKM juga perlu memahami, merek tidak hanya dapat membuat pelaku usaha mandiri, tetapi juga bisa mendorong bisnisnya lebih berkembang.

Hal yang pantang dilakukan UMKM atau siapapun adalah jangan sekali-kali menggunakan merek milik orang lain tanpa izin dengan maksud mendompleng ketenaran agar produknya laris manis.

Tindakan ini akan berakibat fatal. Produknya tak bisa berkembang karena terlibat kasus pembajakan merek.

Oleh karena itu, buatlah merek dan daftarkan di Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Dengan memiliki merek sendiri, UMKM akan mandiri dengan produknya. Juga bisa berkembang dan melakukan ekspansi bisnisnya.

Sebagai contoh warung makan tradisional yang laris dan terkenal bisa mengembangkan bisnis waralaba dengan membuka banyak warung lainnya, jika memiliki merek. Tanpa merek hal itu tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com