Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Saatnya UMKM Memiliki Merek Produknya

Kompas.com - 09/08/2023, 08:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pelindungan konsumen

Merek juga identik dengan kualitas produk dan pelindungan konsumen. Konsumen akan memilih produk yang diyakini berkualitas, berdasarkan mereknya.

Oleh karena itu, jika terjadi pembajakan merek, dalam arti produk bermerek yang sudah dikenal kualitasnya, kemudian dibajak oleh produsen lain, maka yang pertama kali dirugikan tentu produsen asli dan pemilik mereknya, karena pasarnya terganggu.

Tidak sampai di situ, pihak lain yang dirugikan adalah konsumen. Banyak konsumen yang "tertipu" karena membeli barang palsu yang kualitasnya tidak sama dengan asli, bahkan dapat membahayakan penggunanya.

Tatkala pemalsuan merek terjadi pada produk obat-obatan, kosmetik dan produk yang terkait keselamatan penggunanya, maka akibat lebih fatal bisa menimpa konsumennya.

UU Merek

Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis, adalah instrumen hukum transformatif untuk memacu pertumbuhan bisnis, menumbuhkan kepercayaan internasional, menciptakan persaingan sehat, mendorong kemandirian, sekaligus melindungi konsumen.

Mengingat dampak pelanggaran merek, maka UU Merek dan Indikasi Geografis, memberikan ancaman ganti rugi perdata sekaligus sanksi pidana bagi pelanggarnya. Sanksi pidana diatur pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut.

Sudah saatnya UMKM lebih intens mendaftarkan merek atas produk yang dibuatnya agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan terus performa bisnisnya.

Buatlah merek semenarik mungkin dan berwawasan jauh ke depan agar bisa menjawab kebutuhan bisnis masa depan.

Tentu saja, sekali lagi, hal yang perlu diperhatikan adalah jangan tergoda menggunakan merek orang lain secara ilegal.

Bukan keuntungan yang bakal diperoleh, tetapi justru sebaliknya, pelaku akan berhadapan dengan masalah besar, termasuk persoalan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com