Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan WNA Miliki Hunian Dipermudah, BTN Pertimbangkan Salurkan KPA WNA

Kompas.com - 09/08/2023, 08:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mendukung upaya pemerintah mempermudah warga negara asing (WNA) memiliki hunian seperti apartemen di Indonesia.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, upaya tersebut dapat mendatangkan investor asing ke Indonesia sehingga dapat menggairahkan kembali pasar apartemen yang saat ini sedang lesu.

"Kita sangat dukung ya, terutama buat high rise building. Jadi kita dukung kalau misalnya ada kebijakan itu bisa dibuka buat investor dari luar, termasuk asing sehingga market dari apartemen yang hari ini lesu bisa kedorong naik, itu kita dorong banget. Kayak di negara-negara tetangga kan sudah seperti itu sebenarnya. Kita tunggu ada kebijakan itu dan kita pasti senang banget kalau ini terjadi," ujarnya usai acara akad massal BTN di Tangerang, Selasa (8/8/2023).

Dengan adanya regulasi yang mempermudah WNA memiliki apartemen, dia juga tertarik untuk menggarap pasar kredit pemilikan apartemen (KPA) bagi WNA.

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Namun demikian, dia menyebut belum mengetahui seberapa besar pasar KPA untuk WNA. Sebab, saat ini BTN masih fokus menyasar pasar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Belum (ada target), sementara kita masih ngomong subsidi," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya mempermudah WNA memiliki hunian baik berupa rumah maupun apartemen di Indonesia.

Sebab, realisasi kepemilikan hunian WNA Indonesia masih sedikit sementara Indonesia memiliki banyak destinasi pusat wisata dan wilayah bisnis seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang bisa menarik potensi asing.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

Salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, kini WNA dapat memiliki hunian di Indonesia lebih mudah yakni hanya dengan bermodalkan visa, paspor, atau izin tinggal.

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITABnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," kata Suyus saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Erick Thohir Minta Pembangunan Perumahan Harus Perhatikan Akses Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com