Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan yang Buat Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 09/08/2023, 06:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freeport-McMoran (FCX) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Hal ini sebagaimana disampaikan perusahaan dalam dokumen yang telah diumumkan di Securities and Exchange Commission (SEC), Amerika Serikat.

Dalam dokumen tersebut, Freeport mengaku keberatan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah yang berimbas kepada anak usahanya, PT Freeport Indonesia (PTFI). Mengacu kepada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Adapun proyek smelter Freeport Indonesia telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret lalu. Dengan demikian, PTFI dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Akan tetapi, pada Juli lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK PTFI. Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia.

Baca juga: Freeport Bakal Gugat Pemerintah Indonesia, Ini Respons Menko Airlangga

Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini merubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smleter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

Pemerintah membagi besaran bea keluar produk pengolahan mineral yang didasarkan berdasarkan progres pembangunan smelter menjadi tiga, yakni sebagai berikut:

  1. Tahap I, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan 50 persen hingga kurang dari 70 persen.
  2. Tahap II, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 70 persen hingga kurang dari 90 persen.
  3. Tahap III, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 90 persen hingga 100 persen.

Baca juga: Soal Rencana IPO Freeport, Ini Jawaban BEI

"Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 11 ayat (6) PMK Nomor 71 Tahun 2023.

Besaran tarif bea keluar juga disesuaikan dengan jenis produk hasil pengolahan mineral logam. Sebagai contoh, untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 10 persen untuk perusahaan tergolong ke dalam tahap I, 7,5 persen untuk tahap II, dan 5 persen untuk tahap III. Besaran ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024, besaran bea keluar akan kembali disesuaikan. Untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 15 persen untuk perusahaan tergolong ke dalam tahap I, 10 persen untuk tahap II, dan 7,5 persen untuk tahap III.

Baca juga: Bahlil: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Jangan Kita Ditipu-tipu Terus...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com