Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

Kompas.com - 04/08/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) kini dipermudah untuk memiliki hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun hunian vertikal.

Syaratnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu paspor, visa, atau izin tinggal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, persyaratan dokumen tersebut lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA juga memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

"Jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITAPnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Masih di beleid yang sama, pemerintah juga memperluas ketentuan kepemilikan rumah susun untuk WNA. Dari aturan sebelumnya rusun harus di atas Hak Pakai, kini WNA bisa memiliki rusun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

"Hal ini tentunya menjadi hal yang ditunggu oleh para penggiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas tanah HGB," ucapnya.

Luas Tanah bagi WNA Dibatasi

Meski dipermudah dan diperluas, pemerintah juga tetap memberikan batasan kepemilikan hunian bagi WNA. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, WNA hanya boleh memiliki hunian dengan luas tanah di bawah 2.000 meter.

Namun, apabila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah lebih dari itu, mereka diberikan syarat khusus yaitu memiliki dampak positif kepada ekonomi dan sosial. Hal ini akan dinilai oleh Kementerian ATR/BPN untuk perizinannya.

"Saat ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk pemilikan tanah di atas 2.000 meter. Sedang kita kaji dan kita cek lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak," terangnya.

Batas Minimal Harga Rumah bagi WNA

Tidak hanya itu, WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia juga harus memperhatikan batasan harga minimal yang dapat dibeli, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.

"Sekarang (harga minimal) untuk rumah tapak itu rata-rata Rp 5 miliar dan untuk rumah susun itu minimal Rp 3 miliar," kata dia.

Selain batasan yang berbeda antara rumah tapak dan rumah susun, besaran harga minimal hunian bagi WNA juga berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Berikut rincian batas harga minimal hunian bagi WNA berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, yaitu:

Baca juga: Cara Membuat Kitas untuk WNA, Catat Syarat dan Biayanya

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 5 miliar
  • Banten Rp 5 miliar
  • Jawa Barat Rp 5 miliar
  • Jawa Tengah Rp 5 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  • Jawa Timur Rp 5 miliar
  • Bali Rp 5 miliar
  • NTB Rp 3 miliar
  • Sumatera Utara Rp 2 miliar
  • Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  • Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  • Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 2 miliar
  5. DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  6. Jawa Timur Rp 2 miliar
  7. Bali Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Baca juga: Soal Harga Tiket Masuk Borobudur bagi WNA, Sandiaga: Pasti Lebih Mahal, Tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com