JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan tarif tiket masuk kawasan wisata Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) akan lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal.
Hal ini seturut dengan ditingkatkannya layanan yang diberikan semakin berkualitas.
“Pasti lebih mahal, tapi layanan yang diberikan juga lebih berkualitas untuk wisatawan mancanegara termasuk dari penerjemahnya, tour guide-nya harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang storynomic borobudur yang sangat kaya dengan peluang potensi ke depan,” ujar Sandiaga Uno saat ditemui Kompas.com di Senayan JCC, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Tarif Layanan Badan Otorita Borobudur, Ini Rinciannya
Sayangnya Sandiaga masih belum bisa membeberkan proyeksi harga yang akan diberikan lantaran masih terus digodok. Walau demikian dia memastikan konsep wisata di kawasan Borobudur untuk turis mancanegara akan condong kepada wisata berbasis lingkungan seperti ecotourism, glamping dan sebagainya.
“(Tiket) yang WNA masih kita tindak lanjuti, tapi untuk yang lahan otoritas sudah final dari peraturan menteri keuangan ini sedang kita sosialisasikan. Ini banyak lebih ke berbasis lingkungan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur sebesar R p4.000-Rp15.000 per sekali masuk per orang.
Baca juga: Pengelola Buka Suara soal Usulan Tiket Masuk Borobudur Rp 150.000
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam baleid tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan tiket kendaraan sebesar Rp5.000-Rp25.000 per sekali masuk. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Mei 2023.
Ketetapan tiket masuk kawasan Borobudur tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal. Besaran tarif tiket masuk bagi WNA akan ditentukan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
PMK tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan tarif layanan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan serta tarif kompetitor.
Baca juga: Soal Usulan Tarif Masuk Candi Borobudur Rp 100.000, Sandiaga: Tunggu Masukan Pengelola
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.