Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturannya

Kompas.com - 02/08/2023, 11:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN. Ketentuan itu diyakini tidak akan menciptakan penyimpangan atau moral hazard.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta. Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Simak 4 Tips Ekspor bagi Pelaku UMKM

Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.

Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kalau dari OJK hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah," tutur Mahendra.

Baca juga: Suntikan Modal Bisa Tekan Kredit Macet Pinjol

Aturan masih digodok

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyusun aturan pelaksana penghapusan buku dan tagih kredit macet UMKM.

Dalam ketentuan ini akan dibahas mengenai mekanisme hingga kriteria debitur yang dapat dibebaskan tagihannya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Ini sedang kita definisikan dan kembangkan, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ucapnya.

Baca juga: Janji Pemerintah Lindungi UMKM dari “Project S” TikTok

Sebagai informasi, dalam Pasal 250 UU PPSK diatur, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Disebutkan, hapus buku dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil. 

Baca juga: Dampak Produk Impor, UMKM Terancam Gulung Tikar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com