Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Ingin Atur Jam Kerja Ojol 10 Jam Per Hari

Kompas.com - 31/08/2023, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan jam kerja bagi ojek online (ojol) bersama kementerian/lembaga terkait.

Kemenaker berupaya agar para ojol hanya beroperasional sampai 10 jam. Sayangnya, waktu kerja ini menjadi perdebatan yang akhirnya mengulur penyelesaian aturan.

"Ketiga, waktu kerjanya harus cukup, nah ini yang masih pending (tertunda). Apakah antara 8 sampai 12 jam. Ada kementerian lain bilang by sistem, enggak bisa di-lock. Kalau kami maunya kan sudah 10 jam kerja, motor enggak bisa jalan lagi gimana. Ini yang masih dibahas," jelas Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri ditemui di Gedung Parlemen, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Kemenaker Godok Aturan soal Jam Kerja, Komisi hingga Perlindungan buat Ojol

Pun Kemenaker menginginkan para ojol tersebut mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

"Pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan wajib minimal BPU, JKK, JKm. Kedua, K3 mulai dari ujung kepala, helm sampai kaki," lanjut dia.

Selain itu, Kemenaker berupaya agar para ojol mendapatkan bonus serta penghasilan yang layak, tidak di bawah upah minimum.

"(Kalau bonus) ini kan sistem kemitraan, yang penting kami kawal supaya sesuai dengan prinsip kerja layak. Jangan sampai sebulan dirata-rata di bawah upah minimum, enggak boleh," ujar Putri.

Baca juga: Pekerja Informal Termasuk Ojol Bisa Punya Rumah lewat KPR Tapera


Untuk penyelesaian aturan ojol ini menurut Putri masih belum bisa dipastikan. Aturan serta persyaratan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati. "Peraturannya masih proses pembahasan lintas K/L, masih jauh (penyelesaiannya)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com