Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

Kompas.com - 01/09/2023, 20:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor bawang putih

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat yang belum memperoleh surat izin impor bawang putih, padahal sejak Februari 2023 sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

“Potensi maladministrasinya adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Karena hukumnya adalah berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 batas waktunya 5 hari setelah dinyatakan lengkap persyaratan, maka seharusnya sudah diterbitkan perizinannya,” kata Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Yeka mengatakan, berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pemerintah Impor Bawang Putih dan Garam

Perizinan tersebut, kata dia, menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR dan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 2 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perizinan berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perizinan berusaha di bidang impor secara otomatis melalui Sistem Inatrade yang diteruskan ke SINSW.

Inatrade merupakan sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag yang dilakukan secara online.

“Pelapor sudah dinyatakan lengkap persyaratannya sejak 28 Februari 2023 namun sampai saat ini belum keluar SPI-nya. Sehingga menuntut keadilan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Harus Membuat Pengawasan Berlapis dalam Impor Bawang Putih

Yeka mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada Kemendag untuk dimintai keterangan pada 30 Agustus 2023, namun tidak dihadiri oleh pihak terundang.

Pemanggilan kedua, kata dia, dilakukan pada 1 September 2023, namun, tidak dihadiri oleh Kemendag. Selanjutnya, pemanggilan ketiga akan dilakukan pada 6 September 2023.

“Harapan kami pada pemanggilan ketiga nanti, Kemendag bisa hadir untuk memberikan keterangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yeka mengatakan, dalam menindaklanjut laporan masyarakat tersebut, pihaknya akan menerbitkan Tindakan Korektif bagi pihak terlapor.

"Tindakan Korektif mungkin salah satunya Ombudsman akan meminta agar tata kelola impor bawang putih ini tidak lagi diatur oleh pemerintah, jadi tidak perlu SPI. Diserahkan saja ke mekanisme pasar. Dengan catatan kekuatan G To G-nya harus kuat di pemerintah,” ucap dia.

Baca juga: Bawang Putih Asal China Akan Banjiri Pasar Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com