JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan golden visa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023.
PMK yang mengatur PNBP atas kebutuhan mendesak pelayanan golden visa itu mulai berlaku pada 30 Agustus lalu. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 yang memperpanjang masa tinggal orang asing dengan golden visa, dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
"Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," bunyi Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Jumat (1/9/2023).
Dalam aturan itu diatur, jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keiigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya. Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke kas negara.
Baca juga: Luhut Rayu Korsel Agar Permudah Visa bagi WNI
Adapun daftar lengkap tarif golden visa adalah sebagai berikut:
Visa
A. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
B. Visa tinggal terbatas = Rp 500.000
C. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2023
Izin keimigrasian
A. Izin tinggal terbatas
B. Izin tinggal tetap
C. Izin masuk kembali
D. Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000
PNBP keimigrasian lainnya
A. Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.
Baca juga: Lampaui Catatan di Sepanjang 2022, Jumlah Kunjungan Wisman hingga Juli 2023 Capai 6,31 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.