Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Daftar QRIS Merchant

Kompas.com - 06/09/2023, 10:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembayaran non tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang dibaca KRIS semakin banyak digunakan oleh masyarakat.

QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode barcode (QR code).

Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan di merchant atau outlet yang sudah memiliki kode barcode yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) ini.

Lantas, bagaimana cara mendaftar QRIS merchant?

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Cara daftar QRIS merchant

Disadur dari laman resmi BI, tata cara mendaftar QRIS merchant dilakukan dengan tiga langkah sebagai berikut:

1. Pilih penyelenggara QRIS resmi

Anda wajib memilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)yang resmi berizin Bank Indonesia. PJP tersebut akan menjadi mitra dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS.

Daftar lengkap PJP atau penyelenggara keuangan QRIS resmi Bank Indonesia bisa dilihat di sini.

2. Daftar ke penyelenggara QRIS

Setelah memilih PJP yang berizin BI, daftarkan merchant atau outlet Anda, bisa secara offline maupun online melalui laman resmi masing-masing penyelenggara jasa pembayaran.

Anda akan diminta melengkapi dan mengunggah sejumlah data yang diperlukan untuk mendaftar QRIS merchant.

Baca juga: Cara Bayar QRIS di BCA Mobile

3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan merchant ID

Apabila dokumen telah diverifikasi, selanjutnya PJP akan membuatkan merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, QRIS Merchant siap dipakai dan ditampilkan di tempat pembayaran atau dekat kasir toko.

Perlu diingat, biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS berbeda-beda, sesuai ketentuan masing-masing PJP.

Demikian ulasan mengenai cara daftar QRIS Merchant. Yuk lengkapi pembayaran di tempat usaha Anda dengan metode QRIS!.

Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

Baca juga: Transaksi QRIS Berlaku di Malaysia per Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com