Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Jadi Pengusaha atau Bisnis Sampingan?

Kompas.com - 08/09/2023, 11:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Profesi polisi menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Penghasilan berupa gaji dan tunjangan tetap menjadi daya tarik utamanya.

Selain itu, menjadi polisi juga menjadi prestise tersendiri bagi sebagian orang. Profesi seringkali jadi kebanggaan keluarga.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya baik jenjang Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Selain itu, menjadi anggota Polri juga memiliki konsekuensi lainnya yang tak sebebas warga sipil. Hal ini juga berlaku bagi keluarga polisi seperti suami/istri, anak, dan orang yang berada dalam tanggungan.

Baca juga: Ganjar Ingin Gaji Guru Bisa Naik Hingga Rp 30 Juta

Salah satu hal yang diatur ketat adalah apabila seorang polisi memiliki bisnis di luar pekerjaan utamanya alias pekerjaan sampingan.

Bolehkan anggota polisi punya bisnis?

Regulasi yang mengatur batasan pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa anggota Polri dilarang untuk menjalankan bisnis yang usahanya menyangkut dengan kewenangannya, perantara di lingkungan Polri, dan usaha yang bisa berpotensi merugikan negara. Dalam Pasal 2 disebutkan:

  • Anggota Polri dilarang bekerja sendiri atay bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara.
  • Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi.
  • Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.

Baca juga: Seleb TikTok Istri Bripka Nuril Suka Pamer Hidup Mewah, Berapa Gaji Sang Suami?

Larangan lainnya

Bagi seorang polisi yang memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan juga dilarang menggunakan fasilitas dinas, memanfaatkan jabatan sebagai polisi, dan dilarang bekerja sampingan apabila menggangu tugas pokok.

Dalam menjalankan usaha sampingan, polisi juga tak sebebas sipil, di mana polisi yang menjalankan usaha harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri.

Surat pemberitahuan ini wajib ditujukan untuk Kepala Divisi Propam Polri untuk polisi yang bertugas di Mabes Polri, dan Kepala Kadivpropam Polda bagi polisi yang bertugas di kepolisian daerah.

Tim Penilai Usaha ini nantinya bisa menolak atau menyetujui dengan memberikan surat rekomendasi usaha.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com