Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Buka Suara soal Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Kompas.com - 18/09/2023, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Penolakan ini membuat Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: MA Putuskan Antam Bayar Budi Said Rp 817 Miliar atau 1 Ton Emas Batangan

Menurutnya, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata Faisal.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said ditetapkan pada 12 September 2023. Permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Dengan putusan ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1,1 ton.

Menurut putusan kasasi sebelumnya, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu.

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterimanya.

Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu yang kemudian berlanjut melalui jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Melalui proses persidangan yang panjang sejak 2020, mulai dari PN Surabaya hingga ke tingkat MA, pada akhirnya Budi Said memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com