Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

Kompas.com - 20/09/2023, 07:22 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait terbitnya aturan mengenai penjaminan pemerintah atas utang terkait membengkaknya biaya (overrun cost) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur, mulai dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara PT PLN (Persero) 10.000 tahap 1 dan 2 hingga proyek LRT Jabodebek.

Menurutnya, selama ini pemberian penjaminan pemerintah tidak pernah menjadi masalah, sebab dalam pelaksanaannya pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan diujicoba oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/9/2023). Presiden melakukan uji coba naik kereta cepat dari Stasiun Kereta Cepat Halim di Jakarta Timur ke Stasiun Padalarang di Jawa Barat. KOMPAS.com/Dian Erika Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan diujicoba oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/9/2023). Presiden melakukan uji coba naik kereta cepat dari Stasiun Kereta Cepat Halim di Jakarta Timur ke Stasiun Padalarang di Jawa Barat.

"Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China," kata dia, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, penjaminan pemerintah terkait overrun cost Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Pemberian penjaminan pemerintah dilakukan agar KAI dapat meningkatkan reputasinya ketika mengajukan pinjaman penagangan overrun cost ke kreditur.

"Yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ujar Yustinus.

Baca juga: APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Adapun pemberian penjaminan diberikan setelah Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang beranggotakan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, menteri perhubungan, dan menteri BUMN melakukan rapat.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, PT KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com