Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

Kompas.com - 20/09/2023, 07:22 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait terbitnya aturan mengenai penjaminan pemerintah atas utang terkait membengkaknya biaya (overrun cost) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur, mulai dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara PT PLN (Persero) 10.000 tahap 1 dan 2 hingga proyek LRT Jabodebek.

Menurutnya, selama ini pemberian penjaminan pemerintah tidak pernah menjadi masalah, sebab dalam pelaksanaannya pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan diujicoba oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/9/2023). Presiden melakukan uji coba naik kereta cepat dari Stasiun Kereta Cepat Halim di Jakarta Timur ke Stasiun Padalarang di Jawa Barat. KOMPAS.com/Dian Erika Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan diujicoba oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/9/2023). Presiden melakukan uji coba naik kereta cepat dari Stasiun Kereta Cepat Halim di Jakarta Timur ke Stasiun Padalarang di Jawa Barat.

"Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China," kata dia, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, penjaminan pemerintah terkait overrun cost Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Pemberian penjaminan pemerintah dilakukan agar KAI dapat meningkatkan reputasinya ketika mengajukan pinjaman penagangan overrun cost ke kreditur.

"Yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ujar Yustinus.

Baca juga: APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Adapun pemberian penjaminan diberikan setelah Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang beranggotakan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, menteri perhubungan, dan menteri BUMN melakukan rapat.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, PT KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah.

Kereta cepat siap berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Waktu tempuh kereta cepat dari Padalarang ke Jakarta 25 menit dengan kecepatan maksimal 350 km per jam.KOMPAS.com/WISNU NUGROHO Kereta cepat siap berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Waktu tempuh kereta cepat dari Padalarang ke Jakarta 25 menit dengan kecepatan maksimal 350 km per jam.

Penilaian itu didapat dengan mempertimbangkan potensi peningkatan pendapatan PT KAI dari penyesuaian tarif pengangkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

Potensi peningkatan itu penggunaannya khusus ditujukan untuk mendukung pengembalian pinjaman PT KAI yang dijamin pemerintah.

Baca juga: China Pernah Ngotot Minta APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Pada saat bersamaan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan pemerintah, Yustinus bilang, pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan.

"Penjaminan pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal," tutur Yustinus. 

Dalam hal penguatan penjaminan pemerintah dan meminimalisiri risiko fiskal, pemerintah akan mengoptimalkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII, yang nantinya berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansial pada APBN.

"Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat," ucap Yustinus.

Baca juga: Ikut Uji Coba Kereta Cepat, Menhub: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek KCJB dapat terselenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com