Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait terbitnya aturan mengenai penjaminan pemerintah atas utang terkait membengkaknya biaya (overrun cost) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur, mulai dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara PT PLN (Persero) 10.000 tahap 1 dan 2 hingga proyek LRT Jabodebek.

Menurutnya, selama ini pemberian penjaminan pemerintah tidak pernah menjadi masalah, sebab dalam pelaksanaannya pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.

"Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China," kata dia, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, penjaminan pemerintah terkait overrun cost Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Pemberian penjaminan pemerintah dilakukan agar KAI dapat meningkatkan reputasinya ketika mengajukan pinjaman penagangan overrun cost ke kreditur.

"Yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ujar Yustinus.

Adapun pemberian penjaminan diberikan setelah Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang beranggotakan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, menteri perhubungan, dan menteri BUMN melakukan rapat.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, PT KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah.

Penilaian itu didapat dengan mempertimbangkan potensi peningkatan pendapatan PT KAI dari penyesuaian tarif pengangkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

Potensi peningkatan itu penggunaannya khusus ditujukan untuk mendukung pengembalian pinjaman PT KAI yang dijamin pemerintah.

Pada saat bersamaan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan pemerintah, Yustinus bilang, pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan.

"Penjaminan pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal," tutur Yustinus. 

Dalam hal penguatan penjaminan pemerintah dan meminimalisiri risiko fiskal, pemerintah akan mengoptimalkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII, yang nantinya berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansial pada APBN.

"Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat," ucap Yustinus.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek KCJB dapat terselenggara.

https://money.kompas.com/read/2023/09/20/072200026/utang-kereta-cepat-jakarta-bandung-dijamin-negara-stafsus-sri-mulyani-tampik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke