Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Susun Daftar Mineral Kritis, Bakal Ada Larangan Ekspor?

Kompas.com - 02/10/2023, 13:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menyusun daftar komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis. Komoditas ini memiliki kegunaan penting bagi perekonomian nasional.

Klasifikasi mineral kritis tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023.

Arifin mengatakan, daftar klasifikasi mineral kritis dibuat karena jumlah komoditasnya yang terbatas dan sangat diperlukan untuk kebutuhan industri.

Baca juga: Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

"Ya nanti mineral-mineral yang keberadaanya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi), ini kan kemudian jumlahnya juga terbatas," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dia menuturkan, pemerintah sudah memproyeksi kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi. Maka mineral-mineral kritis tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Menurut dia, sudah banyak negara seperti Perancis, Yunani, hingga China yang menghentikan ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.

Kendati begitu, Arifin tidak secara tegas memastikan pemerintah akan melarang ekspor mineral kritis ke depannya. Dia hanya menyebut, Indonesia harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisa lebih jauh kegunaannya.

"Selama ini di banyak negara-negara maju mineral yang sangat jarang itu banyak dimanfaatkan, di kita kan belum. Kita enggak tahu yang kita ekspor ada apa didalamnya, maka itu perlu eksplorasi lebih dalam lagi, lakukan analisa-analisa apa saja kegunaannya, dan ternyata banyak sekali," papar dia.

Baca juga: Revitalisasi Pulau Kecil dan Pulau Kosong Nan Kaya Mineral


Adapun dalam Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023 tersebut, dinyatakan mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  

Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.

Ada 47 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, di antaranya bauksit, nikel, litium, pasir besi, logam tanah jarang, pasir kuarsa, seng, tembaga, timah, hingga titanium.

Baca juga: Mengenal Logam Tanah Jarang atau Rare Earth yang Bikin Geger se-Eropa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com