Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM Susun Daftar Mineral Kritis, Bakal Ada Larangan Ekspor?

Klasifikasi mineral kritis tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023.

Arifin mengatakan, daftar klasifikasi mineral kritis dibuat karena jumlah komoditasnya yang terbatas dan sangat diperlukan untuk kebutuhan industri.

"Ya nanti mineral-mineral yang keberadaanya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi), ini kan kemudian jumlahnya juga terbatas," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dia menuturkan, pemerintah sudah memproyeksi kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi. Maka mineral-mineral kritis tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Menurut dia, sudah banyak negara seperti Perancis, Yunani, hingga China yang menghentikan ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.

Kendati begitu, Arifin tidak secara tegas memastikan pemerintah akan melarang ekspor mineral kritis ke depannya. Dia hanya menyebut, Indonesia harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisa lebih jauh kegunaannya.

"Selama ini di banyak negara-negara maju mineral yang sangat jarang itu banyak dimanfaatkan, di kita kan belum. Kita enggak tahu yang kita ekspor ada apa didalamnya, maka itu perlu eksplorasi lebih dalam lagi, lakukan analisa-analisa apa saja kegunaannya, dan ternyata banyak sekali," papar dia.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  

Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.

Ada 47 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis, di antaranya bauksit, nikel, litium, pasir besi, logam tanah jarang, pasir kuarsa, seng, tembaga, timah, hingga titanium.

https://money.kompas.com/read/2023/10/02/133800126/menteri-esdm-susun-daftar-mineral-kritis-bakal-ada-larangan-ekspor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke