Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Kompas.com - 04/10/2023, 18:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI) mencatat sebanyak 7.836 laporan rekening ilegal terkait pinjaman online (Pinjol) hingga September 2023.

"Kami pun juga menerima berbagai laporan mengenai rekening-rekening yang dianggap ilegal atau gelap, dalam periode sampai 30 September itu jumlahnya setiap 7.836 jumlah laporan (rekening ilegal terkait pinjol)," kata Staf Ahli Menteri bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kemenkminfo R Wijaya Kusumawardhana dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara virtual, Rabu (4/10/2023).

Wijaya mengatakan, jumlah rekening ilegal terkait pinjaman online tersebut masih banyak, namun, belum tercatat dalam sistem lantaran beberapa pihak enggan melaporkan.

Baca juga: Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

"Bisa jadi tidak melaporkan karena faktor internal mereka malu dan bisa juga karena ketidaktahuan," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Wijaya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengintruksikan kepada perbankan agar penerbitan rekening baru harus memenuhi syarat-syarat literasi keuangan yang sehat.

Selain itu, ia mengatakan, sosialisasi juga perlu dilakukan dari pemerintah dan komunitas masyarakat.

"Dan kami juga apresiasi pertemuan ini diharapkan juga bisa membantu kami untuk kemudian meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk beranilah melaporkan data transaksi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com