Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Kompas.com - 03/10/2023, 16:57 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek pinjol (pinjaman online) legal atau ilegal bisa dilakukan secara online, baik melalui WhatsApp, website resmi, serta telepon atau e-mail.

Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol penting dilakukan, terutama bagi calon peminjam, untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pinjol legal adalah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal?

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau e-mail resmi OJK.

1. WhatsApp OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
  • Kirim pesan.

Nantiny, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp 

2. Website OJK

Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal.

Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

3. Telepon atau e-mail

Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian rangkuman mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal di Indonesia. Anda yang berminat meminjam dana dari pinjol, harus memastikan pinjol tersebut resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com