KOMPAS.com - BI checking yang berisikan informasi riwayat kredit seseorang bisa dicek oleh seluruh masyarakat secara online melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), https://idebku.ojk.go.id.
BI checking menjadi syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Informasi seputar BI checking termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Mulai 1 Januari 2018, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek BI checking seseorang secara online?
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK
Tata cara pengecekan BI checking secara online sebagai berikut:
Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal https://idebku.ojk.go.id.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online
Untuk diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.
Sebagai tambahan informasi, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.