BI checking menjadi syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Informasi seputar BI checking termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Mulai 1 Januari 2018, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek BI checking seseorang secara online?
Cara cek BI checking secara online
Tata cara pengecekan BI checking secara online sebagai berikut:
Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal https://idebku.ojk.go.id.
Untuk diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.
Sebagai tambahan informasi, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
https://money.kompas.com/read/2023/08/23/031500926/simak-ini-cara-cek-bi-checking-secara-online