Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membersihkan BI Checking

Kompas.com - 26/08/2023, 12:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Terlambat melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain bisa membuat seseorang masuk dalam kategori daftar hitam BI checking.

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Sebagai informasi, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, bagaimana cara membersihkan daftar hitam BI checking?

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking

Cara membersihkan atau pemutihan BI checking

Dihubungi Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam, Sabtu (26/8/2023).

Dilansir dari laman CIMB Niaga, pembersihan nama atau pemutihan BI checking dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek BI Checking secara Online

Skor BI checking

BI checking adalah layanan informasi yang menghimpun riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi yang dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Data-data nasabah diterima BI setiap bulannya dan diintegrasikan ke dalam sistem SID secara berkala.

Lebih lanjut, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lain disebut layanan informasi debitur (iDEB).

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Dilansir dari laman resmi OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya, dihitung dari 1-5 dengan rincian berikut:

  • Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Seseorang dengan skor 3, 4, dan 5 masuk dalam black list BI checking. Bank akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking 3, 4, dan 5 karena tak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Nah, begitulah cara membersihkan atau pemutihan BI checking. Pembersihan BI checking perlu dilakukan untuk bisa mengajukan kredit kembali.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com