Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bakal "Blacklist" Seumur Hidup 2 Tersangka Pencurian Barang di KA Tawang Jaya Premium

Kompas.com - 16/10/2023, 16:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi berupa "blacklist" seumur hidup dari layanan KAI kepada dua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sanksi blacklist akan diberikan setelah kedua tersangka tersebut terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian sesuai yang dituduhkan.

"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Viral, Unggahan Pencurian iPad di KA Tawang Jaya Premium, KAI Sebut Aksi Pelaku Terekam CCTV

Sebelumnya, pada Sabtu (14/10/2023), KAI menerima laporan pencurian 1 unit iPad dan 1 unit laptop dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen.

KAI kemudian mencari titik terang kasus pencurian tersebut dengan mengecek CCTV. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," ucapnya.

Baca juga: Ramai soal Pencurian iPad di KA, Ini Hal yang Perlu Dilakukan Saat iPhone atau iPad Hilang

Pelaku diamankan di Tangsel dan Banjarnegara

Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (15/10/2023) KAI bersama dengan pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka pelaku pencurian.

Tersangka pelaku pertama berinisial W ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10/2023).

Sedangkan tersangka pelaku kedua berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023).

Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku.

"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," jelasnya.

Baca juga: KAI Tegaskan Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Imbauan KAI

Joni menyebut, KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun.

KAI juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing dan menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Baca juga: KAI Pecat dan Blacklist Petugas yang Rekam Wanita di Toilet Stasiun Ciamis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com