Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook dan Instagram Urus Izin "Social Commerce"

Kompas.com - 16/10/2023, 16:00 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, saat ini Facebook dan Instagram sedang mengurus izin usahanya menjadi social commerce.

Dengan adanya izin tersebut nantinya kedua media sosia itu bisa memberikan layanan iklan produk di dalam sistem elektroniknya.

"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ujar Isy Karim saat ditemui usai peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kantor Bapanas Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Isy mengatakan, dengan adanya pengajuan izin itu Kemendag akan menerbitkan izin dalam bentuk izin Kantor Perwakilan Dagang (KP3A).

KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," jelasnya.

Isy juga mengatakan, meskipun FB dan IG mendapatkan izin social commerce, tetap tidak diperbolehkan untuk berjualan namun hanya diperuntukkan memasang iklan saja.

"Enggak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.

Sementara saat ditanyakan mengenai TikTok Shop berencana membuka kembali transaksi dagangnya, Isy menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.

"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Social Commerce dan E-commerce Perlu Dipisah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com